TANGERANG – Seorang pegawai toko mebel di Teluk Naga Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena membunuh bosnya. Tersangka berinisial AS (61) itu diketahui tega menghabisi nyawa bosnya karena sakit hati dengan perkataan korban saat menolak memberikan AR pinjaman uang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi AR mendatangi korban bermaksud meminjam uang pada 10 Desember 2021.
“Peristiwa ini didahului saat pelaku mendapat perlakuan dari majikannya atau korban dari kata-kata yang mengakibatkan pelaku sakit hati,” ujar Deonijiu De Fatima.
Kapolres menuturkan, saat itu korban menolak memberikan pinjaman uang dan mengucapkan perkataan yang membuat pelaku sakit hati hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku lalu menyusun rencana dengan membawa sebuah kayu balok dan menyusul ke korban yang sedang menonton TV di kamar. Melihat ada kesempatan, pelaku mengayunkan balok itu ke kepala korban,” sambungnya.
Setelah menganiaya korban, tersangka langsung menggondol tas korban yang berisi uang sebesar Rp 30 juta dan melarikan motor milik korban. 10 hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. “Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat,” ucap Deonijiu.
“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” tambahnya.
Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. “Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (RT)





