JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU Ibu Kota Negara (UU IKN). Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi UU IKN?” tanya Puan yang langsung diaminin dengan persetujuan hampir seluruh anggota fraksi.
Puan sempat menerima satu interupsi dari salah seorang anggota dewan. Tapi kesepakatan itu sudah bulat karena hanya disanggah oleh salah satu fraksi anggota dewan. “Dari sembilan fraksi hanya satu yang setuju. Dalam arti rapat fraksi bisa kami setujui,” kata puan.
Pada rapat Pansus RUU IKN digelar, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Kesepakatan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disetujui oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” kata Puan.
“Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai,” sambungnya
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita yang ditunjuk oleh Presiden. []




