TANGERANG – Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang selebgram Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer, serta menejernya Maulida Khairunnisa, lalu protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina divonis hukuman percobaan.
“Yang memberatkan kan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dia punya followers seperti yang diceritakan di persidangan, harusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Majelis Hukum PN Tangerang, Arif Budi Cahyono usai persidangan.
Arif menambahkan bahwa pihaknya sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada Rachel Vennya, yaitu selebgram tersebut benak kabur dari karantina kesehatan yang harusnya dijalani.
“Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Rachel tidak melaksanakan karantina, menghindari karantina. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum,” tambahnya.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Tangerang tetapkan Rachel dan lain-lain mendapatkan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
“Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ungkapnya.
Namun, untuk Protokol Bandara, Ovelina wajib membayar denda Rp 30 juta. Jika denda itu tidak dibayar, Ovelina dihukum pidana penjara satu bulan. (RT)





