SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima putusan kasasi Nomor : 5656 K/Pid.Sus/2022 tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Bantuan Dana Hibah Uang Pondok Pesantren Dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi khusus Kejati Banten, Senin Januari 2023.
“Salinan Putusan Kasasi telah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Dengan diterimanya putusan kasasi itu, maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Sehingga terhadap para terdakwa akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan kasasi tersebut akan segera dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. (Fik)




