BerandaBERITAPublic Hearing LPSK RI : Negara Hadir Beri Perlindungan Penuh untuk Korban...

Public Hearing LPSK RI : Negara Hadir Beri Perlindungan Penuh untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) menggelar Public Hearing dengan tema  “Negara bersama Penyintas Tangguh : Catatan Pemulihan dan Pemenuhan Hak bagi Penyintas Pelanggaran HAM Berat, Rabu (03/10/2021) di Le Dian Hotel, Kota Serang.    

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua LPSK RI Manager Nasution, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, serta para peserta public hearing.

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengatakan, public hearing menjadi salah satu komitmen bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada para korban Pelanggaran HAM Berat, saksi pelaku, saksi peristiwa, hingga saksi ahli. Komitmen tersebut tentu diharapkan didukung pula dengan adanya kolaborasi dan dukungan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga filantropi dalam mengimplementasikan rehabilitasi psikososial para korban.

“Di tengah situasi Pandemi Covid-19, pemulihan dan pemenuhan hak para saksi dan korban tetap menjadi prioritas LPSK. Misalnya praktik program psikososial LPSK dengan Pemda DKI, Pemkot Palu, Kementrian,Lembaga, BUMN, dan lembaga filantropi (LAZISMU, Dompet Dhuafa) cukup efektif membantu upaya pemulihan hak korban,” ungkap Manager Nasution.

Selama ini,  jelas Maneger Nasution, para penyintas cukup tangguh dan saling terkoneksi dalam upaya pemenuhan hak-haknya. Namun begitu, tetap dibutuhan penguatan modal sosial lewat membangun bridging (antar kelompok,komunitas), linking (pemerintah daerah) dan bonding (dalam satu komunitas) dalam mengembangkan modal sosial di lingkungan sekitar para korban.

Dalam mengtasi sejumlah kendala para saksi dan korban di wilayah Banten, Andra Soni Ketua DPRD Banten mengatasi sejumlah persoalan penanganan tindak pidana, termasuk pelanggaran HAM yang berat. DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten siap bekerja sama Pemerintah Provinsi Banten.

Kurun waktu 5 tahun terakhir (2016-2020), sekurangnya LPSK telah memberikan 19.849 program perlindungan terhadap saksi dan korban dari berbagai tindak pidana. Tahun 2021, dari 1.343 permohonan perlindungan ke LPSK, dari Provinsi Banten sebanyak 49 permohonan. Tindak pidana tertinggi meliputi kekerasan seksual dan anak, penganiayaan berat, terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain.

Dibentuk berdasarkan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK RI memiliki peranan penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.

Selama 13 tahun berdiri, LPSK telah melakukan beragam pengembangan pemenuhan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli berupa perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi ganti rugi (kompensasi dan restitusi), bantuan (medis, psikologis, dan psikososial).

Sesuai dengan tema public hearing, LPSK RI berharap, para korban menjadi penyintas tangguh yang mampu bangkit kembali, membuka diri, dan bersosialisasi kembali dengan baik di masyarakat, hingga membentuk sebuah komunitas atau paguyuban yang mampu memberikan dampak positif di tengah masyarakat. Adapun gelaran public hearing menjadi salah satu rangkaian peringatan hari ham yang akan diperingati pada 10 desember 2021 mendatang. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular