More

    Usulan PPPK Ditolak Pemerintah Pusat, Satpol-PP Kota Serang Gigit Jari

    SERANG, SultanTv – Usulan Pemerintah Kota Serang tentang revisi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

    Sebab terganjal dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020. Akibatnya, keinginan ratusan tenaga honorer penegak Perda di Ibukota Provinsi Banten untuk peningkatan status kepegawaiannya terpaksa gigit jari.

    Informasi ini diperoleh usai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun bersama Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani dan jajarannya menemui pejabat Kemen PAN-RB di kantor Kemen PAN-RB di Jakarta, Selasa (26/5) lusa.

    Ritadi mengatakan, aspirasi perihal revisi kuota PPPK yang sudah di-SK-kan Kemen PAN-RB sudah tidak bisa diubah, ditambah, dikurangi, direvisi sudah tidak bisa. Alasannya karena data itu sudah ditransfer ke BKN (badan kepegawaian negara) sebagai SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara).

    “Pelaksanaannya itu dari BKN tinggal mengumumkan rencana perekrutan ASN mulai dari tanggal 30 Mei seluruh dan serentak di Indonesia,” kata Ritadi, Kamis (27/5/2021).

    Terkait aspirasi atau usulan PPPK untuk formasi Satpol PP, pihaknya pun telah menyampaikan kepada Kemen PAN-RB. Berdasarkan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK Formasi Satpol PP tidak ada.

    “Hasil kemarin dead lock, karena dikembalikan ke Perpres Nomor 38 Tahun 2020. Ini tidak hanya berlaku untuk Kota Serang aja tapi seluruh Indonesia.
    Jawaban mereka pada saat menyusun Perpres 38, kita sudah meminta masukan ke semua lembaga kementerian, tetapi karena Satpol PP berada di bawah Kemendagri maka tidak dibuka untuk PPPK, Satpol PP itu dibuka melalui formasi CPNS,” papar dia.

    Selain itu, sambung Ritadi, formasi PPPK itu untuk jabatan profesi atau keahlian khusus seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Maka pihaknya berencana akan mengusulkan melalui Kemendagri RI agar dibuka formasi PPPK khusus untuk Satpol-PP.

    “Nantinya dari Kemendagri RI mengusulkan lagi ke Kemen PAN-RB, supaya formasi PPPK untuk Satpol PP dibuka khusus untuk yang mengakomodir yang lulusan SLTA,” jelasnya.

    Ritadi menerangkan, usulan khusus Satpol-PP ke Kemendagri RI ini semata-mata demi mengakomodir usulan para anggota penegak Perda. Karena pihaknya melihat secara langsung anggota Satpol PP sudah eksis keberadaannya dan dibutuhkan oleh kabupaten kota terutama Kota Serang.

    “Makanya kita mengusulkan Kemendagri RI supaya formasi Satpol PP muncul nantinya,” terang Ritadi.

    Kemudian ia mengungkapkan, agar formasi PPPK untuk Satpol-PP ada, bisa diusulkan dan bisa menjelma formasi Satpol PP itu juga harus melalui analisa jabatan analisa beban kerja.

    “Itu tugasnya dari bagian organisasi. Dari Kementerian PAN RB sarannya kemarin kan daerah belum mengkaji selama ini berapa sih kebutuhan di masing-masing OPD dibutuhkan misalkan kayak anggota Satpol-PP. Jadi jangan sampai kalau menurut saran dari Kemen PAN-RB itu kalau tidak dianjab ABK nanti sesuai selera kabupaten kota, ya kalau mampu anggarannya kalau tidak bagaimana,” ungkapnya. [Red/Roy]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru