More

    Praktisi : UU Pesantren Bentuk Pengakuan Terhadap Pendidikan dan Dakwah

    JAKARTA – Berbeda dengan saat berjuang mempertahankan kemerdekaan RI, perjuangan santri di masa kini adalah menangkal masuknya ideologi asing yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia. Pendidikan santri menjadi benteng penjaga keutuhan bangsa Indonesia sekaligus pondasi mewujudkan perdamaian dunia.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum Yayasan Rahim, KH. Mukti Ali Qusyairi, dalam talkshow Bincang Hari Ini, Selasa (28/2/2023).

    Menurutnya, saat ini pemerintah telah memberikan peluang dan pengakuan terhadap pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.

    Hal itu dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

    “Adanya UU Pesantren itu sebagai bentuk nyata bagaimana Negara mengembalikan arti sesungguhnya dari Pesantren. Jadi harus ada regulasi karena bahaya jika tidak ditertibkan. Banyak Ideologi terselubung,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pesantren harus berbenah diri memperbaiki, mengembangkan infrastruktur untuk mengatasi permasalahan sosial-kultural yang terjadi di pesantren.

    Selain itu, pesantren harus tetap menjaga tradisi keilmuan serta terus meningkatkan kapasitas dan kemandirian tanpa harus selalu tergantung ada dan tidaknya UU Pesantren.

    “Negara harus mengafirmasi, merekognisi dan memfasilitasi pesantren dengan sungguh-sungguh sebagai amanat UU nomor 18 tahun 2019 melalui penerbitan implementasi perda pesantren di berbagai daerah,” pungkasnya. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,900PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru