SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka, empat orang laki-laki dan dua orang perempuan berinisial FA, BG, AF, EP, HR, JM dengan barang bukti 1,8 ons sabu.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan para tersangka dalam kategori bandar/pengedar adalah para tersangka biasanya menjual narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut kami dapat mengamankan ada enam terduga pelaku, empat orang laki-laki dua orang perempuan,” katanya di Polresta Kota Serang, Rabu (31/1).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjalin komunikasi kemudian uang ditransfer lalu barang haram tersebut diletakan di suatu tempat. Kemudian di foto lalu dikirim kepada orang yang menjadi pengendali.
Lanjutnya, kemudian akan mengarahkan kepada para pembeli narkotika jenis shabu tersebut, adapun orang atas atau orang yang menjadi pengendali biasanya menggunakan aplikasi dari wa atau sosial media instagram.
“Modus operandinya mengemas dalam bentuk paket kecil di tempat pada tempat tertentu dan dikomunikasikan antara pembeli dan juga penjual tersebut,” ujarnya.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka dalam perkara narkotika golongan I bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram dan narkotika golongan I tanaman dengan berat barang buktinya di atas 1 (satu) kg diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Fik)