More
    BerandaBERITAPolda Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Polda Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    SERANG – Dirkrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) yang tersebar di Wilayah Hukum Polda Banten.

    Dari 11 kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menangani 3 kasus, Polresta Serang Kota menangani 1 kasus, Polres Serang menangani 2 kasus, Polresta Tangerang menangani 1 kasus, Polres Lebak menangani 2 kasus, Polres Cilegon menangani 1 kasus, dan Polres Pandeglang menangani 1 kasus.

    Wadirkrimsus AKBP  Wiwin Setiawan mengatakan pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan. 

    “Menggunakan surat rekomendasi ke SPBU, Dinas pertanian perikanan, tetapi tidak didistribusikan untuk petani dan nelayan dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya di Mapolda Banten, Rabu (31/1).

    Untuk BBM jenis solar dibeli dengan harga Rp6.800 perliter dari SPBU, kemudian BBM Solar dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp7.500 hingga Rp8.500 perliter.

    Pelaku membeli BBM khusus penugasan (pertalite) dengan menggunakan sarana R4 dan R2 dengan di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang, kemudian pelaku kembali membeli ke SPBU kembali dan melakukan hal yang sama secara berulang.

    Kemudian pertalite yang didapatkan dari SPBU dengan harga Rp10.000 per liter kemudian dijual kembali ke Pertamini dengan harga Rp10.000 per liter hingga Rp12.000 per liter.

    “50 kali bolak balik ke SPBU dijual harga Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu dibeli harga Rp 10 ribu jenis pertalite,” katanya.

    Polda Banten menetapkan 15 tersangka yang berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).

    Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar dan gas atau LPG yang di subdsidi pemerintah serta bahan bakar khusus penugasan pemerintah” Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar. (Fik)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular