SERANG, Sultantv.co – Polda Banten bersama Polres Serang menetapkan lima tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Senin, 25 Agustus 2025.
Kelima tersangka itu adalah berinisial KP (31), selaku Security, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang. BG (25), sebagai Security, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang.
Kemudian, inisial AR (32), sebagai buruh harian lepas, warga Kabupaten Lebak. IP (32), selaku aryawan swasta, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Dan AJ (39), sebagau buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan.
Adapun korbannya empat staf Humas KLH dan seorang wartawan Tribun News Banten saat melakukan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8) lalu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Kejadian bermula saat tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan,” jelas Didik, dalam konferensi pers di Mapolres Serang.
Ia menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas.
“Saat ini lima orang sudah diamankan, dan untuk anggota Polri yang terlibat, kami pastikan proses penegakan disiplin dan etik berjalan tegas dan terbuka,” tegasnya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menangkap dan menahan lima orang terduga pelaku.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban Anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News Banten, Rifki Juliana.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan dua personel Brimob telah diamankan dan diperiksa.
Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai.
“Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten,” ujar Kabid Propam.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku antara lain berupa DVR CCTV, pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi), hasil visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS.
Sedangkan, pasal yang disangkakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. (Roy)



