BerandaBERITAPolda Banten Berantas Bandar Judi

Polda Banten Berantas Bandar Judi

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten beserta Polres jajaran mengungkap praktik perjudian, baik itu online maupun konvensional di wilayah Provinsi Banten Banten.

Hal ini sesuai intruksi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heryanto tertanggal 30 Juli 2022 yang memerintahkan seluruh jajarannya memberantas perjudian di wilayah Provinsi Banten.

“Sejak 30 juli 2022 Kapolda Banten secara tegas meminta jajaran untuk memberantas judi dalam setiap level wilayah. Baik desa, kelurahan, kecamatan dan provinsi. Baik konvensional maupun online,” ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga di Mapolda Banten pada Jum’at (12/8/2022).

Lebih lanjut, Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelasnya bahwa selama 14 hari sejak intruksi Kapolda. Pihaknya telah mengungkap 10 kasus perjudian dengan rincian 9 kasus judi online dan 1 kasus judi konvensional.

“Selama 14 hari berjalan kami dapat mengamankan 10 perjudian. Dalam hal kami berhasil mengamankan 24 tersangka. Dan tangkapan paling banyak dari tangerang,” ujar Dian.

Dari para pengepul yang menjadi tersangka diketahui bahwa setiap pengepul atau afiliator judi online dapat mengumpulkan keuntungan tiga hingga enam juta rupiah setiap hari.

“Sehingga omzet yang dikumpulkan oleh semua pengepul dapat mencapai ratusan juta rupiah,” kata Shinto.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular