SERANG – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilakukan berdasarkan analisis beban kerja yang teliti.
“Kita menyesuaikan dengan analisis beban kerja. Jadi, kita sesuaikan, memungkinkan untuk ditugaskan bagi kepala OPD yang lain yang punya tugas-tugas untuk meng-cover agenda itu,” tuturnya.
Al Muktabar menanggapi pertanyaan terkait rencana pelantikan kepala OPD baru untuk mengisi kekosongan jabatan dengan menekankan bahwa pola kerja yang diterapkan saat ini masih efektif.
“Kita akan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Semuanya sedang dalam proses. Pola kerja kami masih mampu menangani semua dengan baik, seperti yang terbukti dengan capaian WTP dari BPK. Ini menunjukkan tata kerja kami berjalan sesuai koridor yang ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Al Muktabar menegaskan bahwa penunjukan Plt tidak dimaksudkan untuk menghambat karir para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penunjukan Plt bukanlah soal karir, tapi demi kebutuhan organisasi. Karir bagi ASN siap diarahkan ke mana pun, sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, pada awal Januari 2024, terdapat 11 jabatan eselon II di Pemprov Banten yang kosong, termasuk di antaranya Inspektorat, Staf Ahli Gubernur, DPMD, Badan Kesbangpol, Diskominfo SP, Dinas ESDM, Bapenda, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Ekonomi dan Pembangunan, serta Biro Organisasi. Pada 1 Juli 2024, kekosongan jabatan eselon II tersebut bertambah menjadi 12 dengan pensiunnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Aan Muawanah.
Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt untuk Dinas Ketahanan Pangan dikeluarkan dengan Nomor : 800.1.11.1/159/2024 tanggal 28 Juni 2024 atas nama Dr. Agus Supriyadi, sementara untuk DPMD dengan Nomor : 800.1.11.1/158/2024 tanggal 28 Juni 2024 atas nama Dr. Hj Siti Maani Nina.