BerandaBERITAModus Jual Beli Tanah Syariah, Puluhan Warga Ditipu Kerugian Mencapai Rp5,9 Miliar

Modus Jual Beli Tanah Syariah, Puluhan Warga Ditipu Kerugian Mencapai Rp5,9 Miliar

SERANG – Sebanyak 72 warga Kabupaten Serang menjadi korban penipuan dengan modus jual beli tanah syariah, mengakibatkan kerugian total mencapai Rp5,9 miliar.

Kasus ini telah berlangsung sejak Desember tahun 2022 dan menyoroti maraknya praktik penipuan properti di wilayah tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, modus operandi pelaku melibatkan penawaran tanah dengan skema syariah yang menarik, namun pada kenyataannya tanah yang dijanjikan tidak pernah ada.

Para korban, yang mayoritas adalah warga yang mencari investasi properti, telah menyerahkan sejumlah besar uang sebagai uang muka kepada pelaku.

Polres Cilegon telah mengidentifikasi tersangka terkait kasus ini dan telah menetapkan AYI MUJAYINI BIN ENGKOS KOSASIH (47) sebagai DPO.

kuasa hukum para korban penipuan dan penggelapan lahan kavlingan Taman Pendidikan Wisata Istana Mulia (TWP-IM), Yasmart mengatakan penanganan kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp5,9 dinilai lambat.

Kata dia, Kasus yang melibatkan CEO Istana Mulia Ayi Mujaini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Menurut Yasmart, sejak laporan pertama yang diajukan pada 3 Desember 2022, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Ayi Mujaini berjalan selama lebih dari satu setengah tahun.

Meskipun telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2024 serta Status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Juni 2024, keberadaan Ayi Mujaini masih belum diketahui setelah dua kali pemanggilan.

“DPO yang diterbitkan terhadap tersangka sangat menyulitkan proses hukum kami untuk memastikan keadilan bagi klien kami yang telah banyak dirugikan. Kami telah mengajukan surat kepada Polda Banten perihal izin pendampingan atas tuntutan tangkap dan penahanan, serta mendesak untuk segera proses terhadap pelaku tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Yasmart di Polda Banten, Kamis (4/7).

Yasmart dan kliennya mendatangi Kantor Markas Kepolisian Daerah Banten, khususnya Ditreskrimum Polda Banten, guna memastikan bahwa proses hukum terhadap Ayi Mujaini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka menekankan pentingnya agar keberadaan Ayi Mujaini segera dipastikan dan proses hukum berlanjut untuk mendapatkan keadilan bagi para korban yang mencapai jumlah 72 orang.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan tantangan dalam penegakan hukum terhadap kasus besar yang melibatkan kerugian finansial signifikan bagi banyak pihak.

Yasmart berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi para kliennya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular