More

    Pesta Seks di Yogyakarta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    Direktorat Reserse Kriminal UmumPoldaDiy menetapkan dua tersangka, Agung Suprawoto dan Hendi Kiswanta dalam kasus PestaSeks di sebuah homestay kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (11/12).
    “Di Homestay Arawa Jl. Nusa Indah Rumah No. 233 E Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta tersebut diduga digunakan sebagai tempat pesta sex/pelacuran atau perbuatan cabul,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (14/12), dilansir dari cnnindonesia.com.
    Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi. Penyidik menyatakan kedua tersangka melakukan pembiaran atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
    Polisi menyatakan kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan dalam proses penyidikan mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan proses penyidikan tetap berlanjut.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengatakan dua tersangka tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memeroleh keuntungan.
    Hadi mengatakan penetapan kedua tersangka diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp1,5 juta.
    “Kemudian, ada keterangan-ketarangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya,” kata Hadi dikutip dari Antara.
    Sementara polisi juga mengamankan 10 orang lainnya saat penggerebekan. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. “Sepuluh orang lainnya masih kami dalami lagi,” kata dia.
    Polisi juga masih melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan dua tersangka kegiatan pesta seks tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.
    Sebelumnya, aparat Polda DIY menggerebek pesta seks yang melibatkan sejumlah pasangan suami-istri di sebuah homestay di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun, di mana dua orang berperan melakukan adegan hubungan seks dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.
     

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru