BerandaBERITAPernyataan BNPT Terkait Terorisme Kembali Tuai Polemik

Pernyataan BNPT Terkait Terorisme Kembali Tuai Polemik

JAKARTA – Pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menuai kritik. Respon negatif ini bermunculan usai BNPT mengatakan jaringan terduga teroris ada di sejumlah ormas Islam, partai politik, hingga lembaga negara.

Salah satu kritik dilayangkan oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. Ia menilai pernyataan BNPT kembali membuat gaduh masyarakat.

“Setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyampaikan permintaan maaf secara resmi tanggal 3 Februari 2022 di MUI, kali ini kembali membuat pernyataan yang membuat gaduh dan menyesalkan,” kata Amirsyah, Senin (21/2/2022).

Amirsyah mengkritik pernyataan Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris yang mengatakan teroris kini tidak langsung melancarkan aksi teror, melainkan berupaya menguasai ormas Islam hingga perguruan tinggi.

Selain itu, MUI juga mengkritik BNPT yang mengatakan teroris tidak langsung melakukan aksi di pendidikan tinggi tapi melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan, pengajian.

Menurut Amirsyah, pernyataan BNPT perlu diselidiki bersama sehingga terdapat fakta dan data soal proses pembaiatan dan pengajian yang dimaksud. Investigasi itu, kata dia, diperlukan agar tidak meresahkan masyarakat.

Dia juga menilai keberhasilan penanggulangan terorisme sebetulnya bukan pada penangkapan teroris, melainkan pada upaya pencegahan yang dilakukan. “Yang menjadi pertanyaan bagaimana BNPT mencegah penyusup (teroris) ke ormas sehingga target tidak pada penangkapan,” kiritik Amirsyah.

Amirsyah menekankan pencegahan merupakan kewajiban pemerintah, termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 43 A (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra-radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT.

“Atas dasar itu, keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra-radikalisasi,” imbuhnya.

Senada, anggota Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho Muhammad menegaskan tak ada ormas Islam manapun yang mendukung kegiatan terorisme. Ahsin menyebut MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap segala bentuk aksi terorisme.

“Tidak, sama sekali tidak dukung. Kegiatan terorisme itu bertentangan dengan agama,” kata Ahsin.

Di sisi lain, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan pernyataan BNPT harus diiringi bukti. Pasalnya, jika benar terdapat jaringan teroris di lembaga, maka BNPT harus mengungkap apa motif kelompok itu bergabung. “Berbasis fakta saja. Jika ada yang gabung telusuri motifnya apa. Apa ada kesadaran baru untuk berpolitik atau kamuflase,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, menyatakan keberadaan terduga teroris di sejumlah Ormas Islam, partai, hingga lembaga negara merupakan buntut perubahan strategi organisasi teror saat ini.

Ifran mengklaim pola baru teroris menggunakan sistem demokrasi untuk masuk menguasai lembaga secara formal. Ia pun menegaskan BNPT tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris.

“Jangankan lembaga negara, jangankan partai. Organisasi umat yang sangat kita harapkan melahirkan fatwa-fatwa atas kegelisahan umat terhadap persoalan kebangsaan itu juga dimasuki,” kata Irfan dalam Sharing Session BNPT di Jakarta Selatan, Jumat (18/2). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular