SERANG – Koalisi Abal-Abal melakukan aksi menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk mundur dari jabatannya. Hal itu, disampaikan Korlap Koalisi Abal-Abal Tb Deni Suhendra saat melakukan aksi di depan Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (11/9). “Kami meminta supaya diganti al muktabar sebagai Pj Gubernur Banten,” katanya.
Permintaan tersebut dikarenakan Koalisi Abal-Abal menganggap Al Muktabar gagal dalam penyerapan anggaran. Kata dia, penyerapan anggaran Provinsi Banten hanya Rp1,3 Triliun dari total anggaran Rp5,9 Triliun. “Terkait penyerapan anggaran yang saat ini Rp5,9 triliun baru terserap Rp1,3 triliun,” katanya.
“Dan itu pun baru penunjukkan pelaksana namun kalau melihat penyerapan baru Rp1 Miliar sekian belum mencapai 1 persennya untuk penyerapan,” sambungnya.
Menurutnya, rendahnya penyerapan tersebut membuktikan bahwa Al Muktabar gagal memimpin Provinsi Banten. Karena Al Muktabar telah menerapkan E Katalog.
“Jelas itukan kerjanya pimpinan bukan opd ini tentunya berkaitan dengan kebijakan Pj Gub yang melakukan memutuskan memerintahkan kepada OPD OPD untuk melaksanakan pemilihan ketiga menggunakan kode e katalog,” ujarnya.
Kata dia, adanya penerapan E Katalog mengganggu kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan kegiatannya. Hal Itu, dikarenakan Pemprov Banten belum siap menerapkan E Katalog.
“Ini juga sangat mengganggu teman-teman OPD menjalankan kegiatan-kegiatan karena sistem yang ada di pemerintahan di Provinsi Banten belum siap melakukan e katalog,” katanya.
Keadaan tersebut diperparah dengan adanya OPD yang dinilai ngawur melakukan metode pemilihan pelaksanaan kegiatan melalui E Katalog.
“Terlebih lagi saat ini kita melihat ada 7 OPD jelas-jelas ngawur melakukan metode pemilihan ada 7 OPD ada sekitar 100 lebih kegiatan menggunakan e katalog yang tiada lain itu adalah kegiatan konstruksi,” tuturnya.
“Kenapa kami bilang ini ngawur karena di beberapa LKPP sendiri untuk pekerjaan konstruksi itu melakukan metode tender melalui LPSE bukan penunjukkan langsung atau e Katalog,” pungkasnya.[Fik]





