SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota Serang menghentikan sementara proyek pengurugan kawasan industri yang dilakukan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia (PT JDI) yang berlokasi di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Penghentian sementara itu dilakukan lantaran PT JDI belum melengkapi dokumen perizinan, yakni analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan pihaknya menutup sementara proyek pengurugan PT JDI lantaran belum melengkapi berkas AMDAL.
“Jadi pada tangal 16 September saya menyampaikan surat kepada JDI, yang sedang beraktivitas di Sawah Luhur. Itu untuk menghentikan kegiatannya sementara, karena ada beberapa perizinan yang belum dilengkapi, salah satunya adalah AMDAL lingkungannya yang sedang berproses,” ujar Arif, ditemui Puspemkot Serang, Rabu 24 September 2025.
Ia menjelaskan, penutupan sementara kegiatan proyek pengurugan PT JDI dilakukan hingga dokumen perizinannya dilengkapi.
“Sampai mereka memenuhi atau melengkapi dokumen perizinannya,” ucap dia.
Arif menegaskan, proyek pengurugan yang dilakukan PT JDI baru mencapai kurang lebih tiga hektar. Namun setelah dilakukan pengawasan dan analisas serta untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut, kegiatan pengurugan dihentikan sementara hingga melengkapi dokumen amdal lingkungannya.
“Atas perintah Pak Wali, kami berinisiatif menghentikan kegiatan di sana untuk sementara,” tegasnya.
Alasan lain Arif baru melakukan penghentian penutupan sementara terhadap proyek pengurugan PT JDI karena dirinya baru menjabat di DPMPTSP Kota Serang.
“Ya itu kan baru, itu masih jauh ya, itu kan baru awal mengurug dan saya dilantik di DPMPTSP tanggal 1 September. Tapi kami saya melakukan analisa dan atas petunjuk pimpinan untuk menghentikan kegiatan untuk sementara. Intinya seperti itu,” bebernya. (Roy)