SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku bahwa aktivitas peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, sudah dihentikan dan kini tidak lagi beroperasi.
Bahkan, pasca insiden pembakaran kandang ayam beberapa waktu lalu, pihak perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatan dan memindahkan usahanya ke Kabupaten Pandeglang.
Demikian informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, setelah adanya desakan warga Padarincang untuk menutup aktivitas peternakan tersebut.
“Tidak boleh lagi ada kegiatan di situ. Sekarang kan di sana sudah gak ada kegiatan, atapnya sudah sebagian dipindahkan ke Pandeglang menurut informasi yang saya dapatkan dari orang Pokpan,” ujar Syamsudin, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut dia, terakhir pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama dengan Polres Serang ke lokasi sejak insiden ini muncul ke publik.
Namun, izin operasional perusahaan tidak harus dicabut meski saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas perternakan ayam dari PT STS di kampung tersebut.
“Tidak harus dicabut. Izin dicabut itu kalau dia melanggar ketentuan apa yang dipersyaratkan dalam mendapatkan izin tersebut,” jelas Syamsuddin.
“Kalau di dalam UKL-UPL mengatakan tiga bangunan, yang satunya cuma satu tingkat. Tetapi kondisi di sana ada tiga tingkat maka itu alasan yang bisa kita konfirmasi,” sambungnya.
Diketahui, surat izin mendirikan bangunan (IMB) PT STS yang diterbitkan oleh DPMPTS yaitu bernomor 647/1382/SIMB//DPMPTSP/2020.
Sedangkan, IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bernomor 666.1/56/Pencegahan/DLH/2020 pada tanggal 12 Mei 2024.
Oleh karena itu, DPMPTSP menegaskan bahwa untuk sementara ini status PT STS tidak dipernankan beroperasi kembali di Kampung Cibetus, lantaran sudah disepakati bersama.
Syamsuddin pun menyadari adanya dampak yang dialami masyarakat setempat, terhadap keberadaan aktivitas peternakan ini.
“(Tidak boleh beroperasi lagi sejak kapan) nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi pendapat saya tidak boleh lagi di situ karena masyarakat menolak,” tandasnya. (Roy)


