More

    Pemkab Lebak Buka Lowongan Relawan Nakes, Gaji Hingga 10 Juta

    Pemerintah Kabupaten Lebak membuka lowongan relawan tenaga kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Lebak, Senin (5/7).

    Pengumuman pembukaan lowongan pekerjaan tenaga kesehatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Sekretariat Daerah Nomor 440/2454-GT/VII/2021 selama tiga bulan dan bersifat honorer.

    Asda II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi mengatakan, lowongan pekerjaan tersebut di buka bagi para putra-putri Kabupaten Lebak yang ingin menjadi bagian relawan Covid-19.

    “Mengantisipasi kelelahan tenaga kesehatan yang saat ini berjuang. Dalam rangka Penanggulangan Covid 19. Maka kita memerlukan rekruitmen relawan tenaga kesehatan,” katanya kepada Sultan TV.

    Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penutupan beberapa fasilitas kesehatan di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu seperti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

    Dengan adanya penambahan Relawan ini diharapkan akan bisa menangani lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini terjadi.

    “Kita dari Satgas Covid-19 Kabupaten, mengintruksikan kepada rumah sakit. Segera dilaksanakan terkait dengan penambahan tenaga kesehatan,” ujar Ajis Suhendi.

    Ajis menambahkan kita membuka lowongan relawan ini mulai besok sampai hari kamis mendatang. Jadi bagi masyarakat yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan dapat mengikuti open recrutmen,” tegasnya.

    Berikut ini adalah formasi, kuota dan upah per bulan :

    1. Dokter (9 orang) dengan upah sebesar Rp 10.000.000.
    2. 2. Perawat (34 orang) dengan upah sebesar Rp 7.500.000.
    3. 3. Analis (9 orang) dengan upah sebesar Rp 5.000.000.
    4. 4. Radiografter (4 orang) dengan upah sebesar Rp 5.000.000
    5. 5. Pemulasaran Jenazah (5 orang) dengan upah sebesar Rp 2.500.000.
    6. Persyaratan Umum
    7. Berwarganegara Indonesia
    8. Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah Dipidana.
    9. Berusia 20-45 tahun. Kecuali untuk Pemulasaran Jenazah Berusia Maksimal 50 Tahun.
    10. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Sesuai Dengan Persyaratan Formasi.
    11. Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, dll.
    12. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan.
    13. Tidak Berstatus CPNS, PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
    14. Mengisi Surat Pernyataan Dengan Format Sebagaimana Terlampir Dalam Pengumuman Ini.
      (AL)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru