SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar apel siaga menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di halaman kantor Kejati Banten, Senin (5/2).
“Pileg dan pilpres untuk menyatakan kesiapan kita kejaksaan memiliki peran yang central kejaksaan turut ada posko pemilu menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Kejati Banten Didik Farhan usai Apel siaga pemilu 2024.
Kata dia, dalam penegakan hukum kejaksaan juga membahas Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Juga dalam penegaakkan hukum, kejaksaan turut mulai membahasa gakkumdu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam penanganan kasus Pemilu, pihaknya harus menyelesaikan perkara dalam kurun waktu 7 hari.
“Semua perkara harus selesai dalam 7 hari,” tuturnya.
“Kadang-kadang seluruh tahapan dijadikan 1,” sambungnya.
Lanjunya semua tahapan harus diselesaikan dalam tujuh hari mulai dari esepsi hingga peledoi.
“Pertama esepsi sampai peledoi diselesaikan dalam tujuh hari,” katanya. (Fik)