SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menerima sertifikat tanah bukti kepemilikan atas BMN di wilayah Kabupaten Serang.
Lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (1/2).
Bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Desa Kaserangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bahwa tanah tersebut berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Serang yang diperuntukan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 4.289 m2,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna melalui press rilis.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi sertifikasi yang dilakukan oleh jajaran BPN sebagai bentuk dukungan dalam melindungi dan mengamankan aset negara atau aset pemerintah. (Fik)