SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2025 ini, untuk pembebasan lahan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Anggaran untuk pembebasan lahan tersebut sebenarnya telah dialokasikan sejak 2024 sebesar Rp 25 miliar. Namun, proses pemberkasan yang belum selesai menyebabkan realisasi pembebasan lahan tertunda.
“Dokumen pengadaan lahan baru kami proses di tahun 2024. Karena waktunya habis untuk melengkapi dokumen, akhirnya pelaksanaan tidak bisa dilakukan, sehingga anggarannya engga keserap,” ujar Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Serang, Beni Rahmatullah, Senin, 20 Januari 2025.
Akibat penundaan pengadaan lahan tersebut, dikatakan Beni, serapan anggaran BPKAD di tahun 2024 hanya mencapai 82,37 persen. Salah satu kendalanya adalah belum terbentuknya dokumen DPPT (Dokumen Persiapan Pengadaan Tanah), yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan pembebasan lahan.
Dirinya juga mengungkapkan, pada tahun ini BPKAD kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan seluas 5 hektare.
Menurut Beni, berdasarkan hasil studi kelayakan (FS), lahan yang akan dibebaskan telah siap. Tambahan dana Rp 5 miliar untuk memenuhi kebutuhan, dengan total Rp 25 miliar dan akan diajukan dalam anggaran perubahan.
“Harapannya pembebasan lahan ini dapat cepat direalisasikan oleh kepemimpinan bupati yang baru,” ucap dia.
Beni menambahkan, perluasan lahan untuk Puspemkab sangat mendesak. Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk fasilitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal lainnya.
“Sebagian lahan akan dimanfaatkan oleh PUPR Kabupaten Serang untuk instalasi alat berat, sementara sisanya akan digunakan oleh instansi vertikal yang masih membutuhkan lahan tambahan,” tandasnya.(Roy)