Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup sementara pelayanan Disdukcapil selama tiga hari ke depan. Ini disebabkan satu pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terkonfirmasi positif Covid-19. Pegawai Disdukcapil tersebut dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri di salah satu klinik di Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, dalam rangka memutus mata rantai penularan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Serang ditutup sementara dan seluruh pegawai bekerja di rumah. Selain itu Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Meski pelayanan tatap muka ditutup, pelayanan administrasi kependudukan masih bisa melayani secara daring.
“Ada satu orang. Disdukcapil pelayanannya online, dari rumah malah diantar. Jadi sementara untuk tiga hari ini tutup, tapi bisa online,” kata Syafrudin, Senin (16/11/2020).
Penutupan sementara itu untuk proses tracing, tracking dan penyemprotan disinfektan.
Ia menambahkan, sebetulnya pihaknya telah melakukan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK dan lainnya melalui online, namun setelah ada pegawai yang dinyatakan positif corona, maka pelayanan online dimaksimalkan.
“Kan dari dulu pelayanan sudah online tapi kan bisa di kantor juga setelah ini maka semuanya akan dilayani online, pegawai bekerja di rumah,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, masyarakat dan ASN jangan takut pada Covid-19. Yang terpenting selalu patuh pada anjuran pemerintah.
“Jangan takut (Covid-19). Sebenarnya bukan lalai (protokol kesehatan), namanya Covid-19 ini walaupun pakai topeng tetap saja yang kena, kena saja,” imbuhnya.
Syafrudin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada namun jangan panik karena dapat menimbulkan imunitas tubuh menurun.
Terus meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan ASN Kota Serang, Wali Kota tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang bandel tidak menjalankan protokol kesehatan yang telah dianjurkan.
“Enggak ada sanksi khusus (untuk ASN). Yang jelas protokol kesehatan untuk ASN itu harus diperketat,” ujarnya.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Arif Rahman Hakim menerangkan, pelayanan untuk perekaman di Kantor Disdukcapil per Senin kemarin ini ditutup. Masyarakat yang ingin melakukan perekaman data dapat mendatangi kantor kecamatan setempat. Sedangkan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara daring (online) melalui halaman resmi Disdukcapil Kota Serang.
“Jadi untuk pelayanannya kami maksimalkan secara online, karena pada dasarnya kan memang online, jadi sekarang ini kami memaksimalkan saja,” tutur Arif.
Arif pun meminta masyarakat Kota Serang yang hendak mengurus administrasi kependudukan agar menunda selama Kantor Disdukcapil ditutup sementara hingga beberapa hari ke depan.
Untuk diketahui, sejumlah pegawai di dua dinas di Pemkot Serang yakni Disdukcapil dan Disdikbud terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten jumlah kasus positif corona di Kota Serang mencapai 628 kasus. Rinciannya, sebanyak 301 orang masih dirawat, sebanyak 309 orang sembuh dan sebanyak 18 orang meninggal dunia. (sultantv-01)