More
    BerandaBERITAPalsukan Akta Tanah, Polda Banten Tangkap Mantan Kades Carita

    Palsukan Akta Tanah, Polda Banten Tangkap Mantan Kades Carita

    SERANG – Polda banten mengungkap sindikat mafia tanah di Desa Carita, Pandeglang. Penyidik melakukan penangkapan kepada tersangka US (65) selaku Kepala Desa Carita dan SHJ (63) sebagai adik ipar korban.

    “Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal menggunakan dokumen palsu tersebut terjadi di Desa Carita, Kecamatan Carita Pandeglang. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Siltonga di Polda banten pada Kamis (16/6/2022).

    Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten, Akbp Nuril Huda menjelaskan, proses  

    jual beli tanah milik Ari Indyastuti seluas 1,2 hektar dilakukan tersangka SHJ dibantu US sejak 2012 hingga 2021, dengan total 44 Akta Jual Beli (AJB). Dari penjualan lahan tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1,2 Miliar.

    “Kadesnya yang memalsukan surat kuasa dari surat kuasa untuk merawat kebun menjadi surat kuasa menjual, luas tanah kurang lebih sekitar 1,2 hektare dan perolehan uang kurang lebih Rp 1,2 M,” tutur Nuril.

    Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 44 akta jual beli dan 1 surat kuasa untuk merawat kebun. “Surat kuasa ini yang kemudian di ubah menjadi surat kuasa menjual,” ujarnya.

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.

    Dalam kesempatan ini, Kapolda Banten menghimbau kepada para pemilik tanah yang hak-haknya di rampas oleh para mafia tanah agar melapor ke Kepolisian.

    “Bapak kapolda banten secara konsen menyampaikan untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan oleh para mafia tanah. Dan terus memotivasi penyidik untuk bertindak tegas, jangan kata kepala desa, pejabat lain yang terlibatpun  harus didudukan dalam pertanggungjawaban pidana,” ujar Kapolda.

    “Kemudian menghimbau kepada para pemilik tanah yang hak-haknya dirampas oleh para mafia tanah untuk berani melapor. Berasama polda banten kami memberikan pelayanan yang optimal untuk bisa bertindak tegas menangkap para pelaku mafia tanah ini,” jelasnya. (bum)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular