SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,24 gram dan mobil dinas Desa Cihara, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak di Rumah Kosong sebelah Kantor Kanwil Kemenag Banten di Jalam Raya Petir – Serang Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (10/2) lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FR (20) yang berprofesi sebagai mahasiswa.
Kata dia, FR berhasil ditangkap saat berada di TKP sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara, satu orang tersangka berinisial RM alias AGUS alias MPET ditetapkan sebagai DPO. Tersangka RM merupakan salah satu relawan.
“Hasil introgasi terhadap FR, sabu tersebut milik saudara RM alias AGUS alias MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00WIB di sekitar Simpang Boru Kecamatan Curug Kota,” katanya kepada wartawan di Polda Banten, Senin (13/2/2023).
Lanjutnya, pukul 17.30 WIB petugas Polda Banten melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No. Pol : A 1265 N yang dikemudikan tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) di Simpang Boru Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas,” katanya.
Tersangka RM alias AGUS als MPET (DPO) menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang.
Pihak kepolisian juga sempat melepaskan dua tembakan peringatan sebanyak dua kali. Akan tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO).
Selanjutnya tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) beserta temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya, saat kendaraan tersebut diperiksa Petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) di dalam mobil.
Ia juga mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang dikendarai tersangka RM als AGUS als MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.
Ia juga mengatakan tersangka FR berperan sebagai kurir dan RM alias AGUS alias MPET (DPO) sebagai pemesan sekaligus pemilik barang haram itu.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan satu bungkus bekas rokok merk Ziga yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,24 gram, empat unit HP dan satu lembar KTP atas nama RM alias AGUS (DPO).
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. (Fik)