SERANG, Sultantv.co – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebut sebanyak 95 persen masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah pekerja ilegal.
Hal itu didasari minimnya pemahaman bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga Kerja Wanita (TKW) terhadap dampak negatif, jika memaksa berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang benar atau resmi.
“Disebutkan bahwa 95 persen korban kekerasan dan eksploitasi di luar negeri adalah pekerja ilegal,” kata Kadir, dalam kunjungannya ke Balai Poliran Polda Banten, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat, 2 Mei 2025.
Menurutnya, banyak masyarakat tergiur bujuk rayu calo karena minim informasi dan tidak memiliki keterampilan dasar. Padahal, risiko diberangkatkan secara ilegal jauh lebih besar dibanding jalur resmi.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 1,7 juta permintaan kerja dari luar negeri, namun baru 297 ribu yang bisa dipenuhi, sehingga perlu peningkatan program pelatihan dan sertifikasi.
“Selain itu Banten menjadi daerah transit utama bagi pekerja migran, sehingga dukungan semua pihak, termasuk aparat daerah, sangat penting dalam pencegahan dan pemberdayaan,” ucap Kadir.
Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan pelatihan vokasi berbasis keterampilan, bahasa asing, dan sertifikasi resmi.
“Oleh karena itu, saya mengajak tokoh masyarakat dan aparat untuk mendukung sosialisasi serta terintegrasi agar masyarakat dapat bekerja di luar negeri secara legal, aman, dan terampil,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran indonesia non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten beserta masyarakat melalui program Polisi Peduli Pengangguran berkomitmen untuk mencegah pekerja migran indonesia non prosedural,” ujarnya. (Roy)