More

    Menang Gugatan, Bonnie Jadi Anggota DPR RI Gantikan Tia Rahmania

    KPU RI telah mengambil keputusan untuk mengganti Tia Rahmania, Caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil Banten 1, setelah melalui serangkaian proses yang panjang. Penggantian ini dilakukan setelah KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan mengenai penetapan caleg baru, yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Etik.

    Mahkamah Etik memecat Tia pada 3 September sebagai hasil dari gugatan di Mahkamah Partai yang diajukan oleh Bonnie, yang akhirnya berhasil memenangkan perkara tersebut.

    Di akhir Mei 2024, Bonnie juga memenangkan laporan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa delapan PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang bersalah karena melakukan manipulasi suara di beberapa TPS, merugikan Bonnie Triyana. Meskipun demikian, jumlah suara Bonnie tetap tidak berubah karena Bawaslu tidak dapat mengubah hasil pemilu.

    Dalam putusan Bawaslu Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, delapan PPK yang dikenai sanksi meliputi PPK Sajira, Rangkasbitung, Warunggunung, dan Cihara dari Kabupaten Lebak, serta PPK Cimanggu, Saketi, dan Pandeglang dari Kabupaten Pandeglang.

    Ribka Tjiptaning Proletariyati, Ketua DPP PDIP, menyatakan bahwa keputusan mengenai penggantian anggota legislatif dan pemecatan kader adalah hak Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Keputusan itu sepenuhnya hak partai,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPU RI mengumumkan penggantian Tia Rahmania, yang meraih 37.359 suara, dengan Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara. Penggantian ini tertuang dalam Salinan Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 dan telah dibahas dalam rapat pleno KPU pada 23 September 2024.[]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru