Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 lalu, telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan diduga melakukan kegiatan pencaloan dan memasukkan data kepemilikan tanah fiktif untuk mendapatkan ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Sadawarna di daerah Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang.
Tim yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Jabar Sugeng Haryadi, berhasil mengamankan dua orang dengan inisial MY dan WHD. Peristiwa ini terjadi diawali dengan adanya informasi yang berkembang di warga Kecamatan Surian bahwa ada oknum pegawai kejaksaan yang dapat mengurus ganti rugi lahan yang terkena proyek Bendungan Sadawarna di wilayahnya. Informasi tersebut menimbulkan keresahan ditambah lagi dengan keberadaan kedua orang tersebut di wilayah Desa Suryamedal Kecamatan Surian untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dijanjikan untuk mendapatkan ganti rugi lahan yang terkena proyek tersebut.
Oknum tersebut meminta uang operasional dan persentase jika ganti kerugian lahan tersebut cair. Bahkan salah satu pihak yang diamankan juga memasukkan data fiktif terkait keberadaannya selaku penggarap untuk mendapatkan ganti kerugian seluas 2100 meter lahan garapan. Dua orang tersebut diamankan oleh Tim Pam SDO bersama personel Kejari Sumedang dan dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk dimintai keterangan.
Setelah mendapat keterangan dari pihak yang diamankan dan aparat desa serta warga,akhirnya kedua orang tersebut akhirnya MY dan WHD diserahkan ke Polres Sumedang untuk diproses lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Dr Asep N Mulyana, mengingatkan agar semua pihak tidak main-main dalam proyek pemerintahan, apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencatut Kejati Jabar, maka akan ditindak tegas sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.” Tegas Asep.