SERANG – Kasus alih fungsi Situ Ranca Gede menjadi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dari resapan air menjadi pabrik dengan luas 28 hektar.
Kasus tersebut sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Saat ini sudah ada 29 orang yang dipanggil Kejati Banten.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni saat diminta tanggapan terkait aset pemerintah yang diubah menjadi pabrik tersebut, ia hanya memberikan sedikit komentar.
“Kita serahkan kepada kejati,” katanya Andra kepada Wartawan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (23/1).
Bahkan saat dimintai tanggapannya penanganan Kejati Banten terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun itu. Ia mengulang kembali jawabannya.
Saat ditanya mengenai dukungan untuk mendorong Kejati Banten dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan menyerahkan kasus tersebut ditangani Kejati Banten.
“Kita serahkan kepada Kejati karena itu sudah masuk wilayah hukum,” pungkasnya. (Fik)