SERANG – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Moch Tranggono kebingungan saat ditanya mengenai legalitas Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.
Bahkan ia mengaku tidak mengetahui menganai legalitas Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.
“Saya jujur belum tahu legalitasnya, jadi PR, dulu ada yang bilang Maja itu ibukota, tapi kita lihat dulu,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (23/2).
Sepengetahuan Tranggono terkait ibukota Banten dijelaskan bahwa ibukota Banten berkedudukan di Serang.
“Yang saya tahu kan berkedudukan di Serang kan ini, perkantoran kayak KP3B ya,” ujarnya.
Ia juga mengaku awal ia mengabdikan diri ke Pemprov Banten malah nyasar masuk ke Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
“Saya pertamakali suka salah mau ke KP3B terus masuknya ke Kota Serang,” katanya.
Kendati demikian, menurut logika Tranggono Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten memiliki pusat pemerintahan atau wilayah perkantoran.
“Logikanya, ada pusat pemerintahan atau perkantoran di Kota Serang,” ujarnya.
Kata dia, pengakuan Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten bisa diusulkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Banten. Kemudian diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk disahkan sebagai Perda.
“Bisa saja usulan itu disampaikan Perda Provinsi, diusulkan sama DPRD untuk jadi Perda dan dibahas, atau diusulkan oleh kita saya belum tahu usulannya sudah masuk atau belum,” ujarnya.
Selain itu, persoalan permasalahan kepemilikan aset Pendopo Kabupaten Serang juga belum tuntas menjadi milik Pemkot Serang atau Pemkab Serang.
“Kaitan pendopo aset juga belum tuntas yang punya kabupaten yang di Ciruas,” pungkasnya. (Fik)