SERANG – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melapor ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang usai mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Saat ini, Ratu Atut mendapatkan kewajiban lapor sebulan sekali ke Bapas Kelas II Serang hingga 8 Juli 2026. pembebasan bersyarat ini mewajibkan Atut mendapatkan bimbingan dari Bapas Serang.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu, tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti.
Usai melapor ke Bapas Serang, Ratu Atut belum merencanakan agendanya usai menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Dia mengaku masih ingin berkumpul terlebih dahulu dengan keluarga.
Dia pun mengaku belum memiliki rencana untuk terjun kembali ke dunia politik. Hal itu disampaikannya setelah mendapatkan hujan pertanyaan dari wartawan terkait kemungkinan dirinya kembali terjun ke dunia politik.
“Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga,” tuturnya.
Sementara, putranya yang juga mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, belum bisa menjawab apakah ibundanya akan kembali berkancah di politik atau tidak.
Andika hanya menegaskan bahwa ibundanya akan kembali ke keluarga dan tetap tinggal di Serang setelah bebas bersyarat.
“Kan baru (bebas), ke keluarga,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014 memvonis Ratu Atut Chosiyah penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015. Hingga mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).




