LEBAK – Konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, masih berlanjut. Warga yang tinggal di lahan tersebut mengancam akan melakukan aksi besar-besaran setelah pemilu 2024 nanti.
Konflik ini bermula dari berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam & Preanger Rubber pada 31 Desember 2002.
Namun, perusahaan tersebut tidak segera menyerahkan lahannya kepada pemerintah. Akibatnya, lahan tersebut diduduki oleh warga untuk tempat tinggal dan bertani.
Kantor Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, didatangi Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten Rahmat, unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Rabu (31/1).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melanjutkan pengukuran dan pematokan di lokasi lahan peruntukan Pemprov Banten.
Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS) Rahmat mengatakan kedatangan Kabid Aset BPKAD Rahmat atas perintah pimpinan, Akan tetapi Kabid Aset BPKAD Rahmat tidak menyebutkan siapa pimpinannya.
“Rahmat datang atas dasar disuruh pimpinan, tetapi dia tidak menyebutkan siapa pimpinannya,” ujarnya.
Menurut Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS), mereka sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Agustus 2023. Namun, realisasinya belum ada.
“Kami sudah mendapatkan Sk dari pak menteri agustus kemarin (2023) akan tetapi realisasinya tidak,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/2).
Ia juga mengatakan pihaknya sudah memperjuangkan lahat tersebut sejak tahun 2010.
“Kami sudah berusaha dari tahun 2010 memperjuangkan hak rakyat,” kata Ketua KOMPAS Rahmat.
Rahmat mengatakan aksi besar-besaran akan dilakukan dengan tuntutan agar pemerintah merealisasikan SK Menteri ATR/BPN tersebut.
“Kami akan melakukan aksi besar-besaran setelah pemilu 2024 nanti,” pungkasnya. (Fik)