More

    Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Serang, 10 Tersangka dan 18 Sepeda Motor Diamankan

    SERANG – Polres Serang berhasil menangkap komplotan kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Serang.

    Dari 10 tersangka yang ditangkap lima diantaranya mendapat hadiah timah panas. Selain itu, polres Serang juga berhasil mengamankan 18 sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan para pelaku.

    Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kabupaten Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa lima pelaku diberikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan.

    “Dari sepuluh tersangka, lima diantaranya kami berikan tindakan tegas terukur, bahkan dari beberapa tersangka merupakan residivis, selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti,” ungkapnya saat prescon di Polres Serang pada Kamis (24/10).

    Condro menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku ialah faktor ekonomi.

    “Modusnya Ekonomi, para pelaku berinisial CA (25), SA (26) Asal, HE (36), AS (34), RU (29), RO (28) FA (25), SA (21), RI (28), SU (46), meraka berasal dari Lampung Timur, Pandeglang, Tangerang dan Serang,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi ES, mengatakan bahwa komplotan pelaku berangkat Bersama sama pada malam hari menggunakan sarana motor dan mencari sasaran motor yang terparkir di kontrakan kemudian komplotan pelaku melakukan persiapan terlebih dahulu.

    “Pada pagi hari pada saat sekira pukul 04.00 wib komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kontak kunci motor korban dan membawa motor tersebut Bersama teman-temannya,” katanya.

    Andi melanjutkan, Komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah korban kemudian mengambil 2 (dua) unit motor dan hp realme c25.

    “Komplotan pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk dari belakang rumah korban kemudian mengambil 3 (tiga) buah handphone dan 1 (satu) tabung gas Lpg dan 2 (dua) ekor ayam selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah korban sambil membawa barang-barang milik korban” terangnya.

    Untuk motor curian, lanjut Andi, di jual dari harga 1 juta sampai dengan 3 juta tergantung jenis motornya.

    Atas tindakannya, para Pelaku Pencurian dengan pemberatan dikenakan PASAL 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.[]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,600PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru