BerandaBERITAKepala Otorita IKN Sementara Berkantor di Jakarta dan Balikpapan

Kepala Otorita IKN Sementara Berkantor di Jakarta dan Balikpapan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pekan ini. Usai dilantik, nantinya Kepala Otorita IKN sementara akan berkantor Jakarta dan Balikpapan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan hal tersebut bersifat sementara sampai bangunan fisik di IKN Nusantara rampung. Untuk di Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan Sekretariat IKN.

“Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi,” kata Wandy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

“Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yang untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN-nya rampung,” sambungnya.

Dia menuturkan, jajaran lain yang masuk struktur Badan Otorita IKN juga akan beroperasi di Jakarta dan Balikapapan. Wandy menilai ini merupakan hal biasa bagi lembaga yang baru berdiri.

“Sama seperti lembaga-lembaga baru pada umumnya. Biasanya masih sementara sekretariatnya untuk bulan-bulan atau tahun pertama,” jelasnya.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar Kepala Otorita IKN dapat langsung bekerja setelah dilantik Presiden Jokowi. Hanya saja, memang butuh waktu agar semuanya dapat beroperasi seperti kementerian/lembaga yang sudah lama berdiri.

“Ya satu persatu bisa bekerja. Sama dengan KSP, sewaktu Perpresnya pertama kali keluar tahun 2015, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit. Karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi,” tutur Wandy.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

Jokowi sendiri pernah menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular