SERANG – Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Banten, Hadi Mulyana menyoroti kasus jual beli lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.
Ia merasa heran dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hanya menetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Padahal, Kades Babakan hanya penerima gratifikasi atas penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dengan kerugian mencapai Rp 1 Triliun.
“Kok hanya kepala desa saja, sementara kepala desa kalau kita lihat hanya sekedar dapat uang kopi doang,” kata Hadi, Minggu (18/8).
Ia juga meminta Kejati Banten untuk serius menangani kasus Situ Ranca Gede. Hal itu, dikarenakan kasus tersebut telah merugikan masyarakat Banten.
“Ini bukan main-main loh, aset negara,” ujar Hadi.
Kendati demikian, Hadi meyakini Kejati Banten sudah mengantongi sejumlah nama aktor intelektual dalam jual beli situ tersebut.
“Kami yakin Kejati sedang mencari data akurat sehingga aktor intelektualnya dijerat,” ungkapnya.
Ia berharap, Kepala Kejati Banten yang baru dapat menuntaskan kasus jual beli aset negara tersebut.
“Kita harap Kejati baru bergerak. Masyarakat Banten sudah lama menunggu nih,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten terus mendalami kasus jual beli Situ Ranca Gede yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Situ milik Pemerintah Provinsi Banten seluas 25 hektar tersebut berubah bentuk menjadi lahan datar dan berdiri sebuah pabrik di sana.
Kejati Banten telah memeriksa petinggi Modern Cikande sebagai pengembang Kawasan Industri di sana. Selain itu Kejati juga memeriksa puluhan warga.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 15 Januari 2024 tersebut untuk melengkapi penyidikan terkait kasus jual beli aset milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kasus jual beli aset negara ini diduga melibatkan dua politisi di Provinsi Banten, berinisial FH dan BR. Lalu pada 13 Mei 2024 Kejati Banten menahan kepala desa Babakan berinisial J.
J disebut-sebut menerima gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede sebesar Rp735 Juta.