More
    BerandaBERITAKepala BPOM Serang Himbau Perusahaan AMDK Taati SOP Izin Edar

    Kepala BPOM Serang Himbau Perusahaan AMDK Taati SOP Izin Edar

    SERANG, Sultantv.co – Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait menghimbau kepada seluruh perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) edar yang telah diberikan BPOM, hal ini diungkapkan Mojaza saat ditemui di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Kota Serang, Rabu (24/07/2025).

    Menurut Mojaza, BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk verifikasi dan pengawasan terhadap perusahaan AMDK, dari mulai uji kelayakan secara kelayakan produk, uji bakteri dan uji kimia dari produk AMDK.

    “Kami suah melakukan pembinaan bagi perusahaan AMDK, hususnya di wilayah Serang, memberikan edukasi produk, sampai dengan peraturan terbaru, sehingga para pelaku usaha mampu mengimplementasikan” katanya.

    Ia menghimbau bagi perusahaan AMDK untuk mengikuti ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, agar menciptakan produk yang aman bagi masyarakat dan menciptakan mutu kualitas produk terbaik.

    “Kami bertanggung jawab terhadap konsumen, kami akan terus melakukakan pengawasan terhadap perusahaan AMDK, kami tidak ingin konsumen dalam hal ini dirugikan,” ungkapnya.

    Menurut Mojaza sering ditemukan inkonsistensi dari perusahaan AMDK, sehingga dalam perjalanannya kami dengan terpaksa melakukan langkah administratif dan teratur dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.

    “kami sering menemukan inkonsistensi, diantaranya peralatan yang sudah tidak layak, sanitasi kurang baik, dan tidak kalah penting adalah risos sdm,” ungkapnya.

    Dia menambahkan pihaknya harus melindungi masyarakat, tidak boleh ada pembiaran AMDK yang tidak layak untuk diedarkan.

    “Terkait sanksi kita memiliki beberapa tahapan, kita lakukan evaluasi berjangka untuk perusahaan melakukan perbaikan, jug ajika perusahaan kooperatif dan cepat bias cepat juga kita cabut sanksinya,” tambahnya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular