More
    BerandaBERITAKemendagri Bantah Adanya Maladministrasi Dalam Pengangkatan Pj Kepala Daerah

    Kemendagri Bantah Adanya Maladministrasi Dalam Pengangkatan Pj Kepala Daerah

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggapi laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

    Menurut Kemendagri, tidak ada maladministrasi dalam penunjukan tersebut dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

    “Kemendagri melakukan berbagai proses tersebut dengan cermat dan hati-hati, dan itu sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/8/2022).

    Hal ini disampaikan Benni menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai tindak lanjut dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman, tentang dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Adapun dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

    Benni menegaskan Kemendagri tidak melakukan maladministrasi baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.

    Benni juga mengatakan Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

    Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    “Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan,” tandas Benni.

    Benni menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. []

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular