Kantor Hukum dan HAM Lokataru membuka ruang aduan bagi keluarga petugas penyelenggara Pemilu 2019 dan aparat perlindungan masyarakat (linmas) yang belum memperoleh haknya seperti upah dan jaminan kesehatan. Termasuk juga bagi anggota keluarga petugas yang meninggal dunia namun belum mendapat kompensasi.
Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan aduan bisa disalurkan melalui hakasasi.id@gmail.com. Aduan juga bisa dilaporkan secara langsung ke alamat Jalan Balai Pustaka 1 No 14 Jakarta Timur atau menghubungi 081383379959.
“Hakasasi.id yang mengolah datanya. Nanti urusan hukumnya dilakukan oleh Lokataru,” tutur Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/4).
Haris mengatakan tidak ada batas waktu bagi keluarga petugas penyelenggara pemilu yang ingin mengajukan aduan. Para pengadu diimbau melampirkan bukti kesehatan dan surat tugas atau berita acara sebagai petugas berdasarkan wilayah kerja masing-masing.
Haris menegaskan para petugas penyelenggara pemilu berhak memperoleh apa yang menjadi haknya. Apalagi, lanjut Haris, mereka diberikan beban kerja yang luar biasa. Ia menganggap alasan ketiadaan anggaran, jika pemerintah atau KPU tidak mau memberikan kompensasi, tidak bisa diterima. Menurut dia, hal itu sudah dipikirkan jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilu serentak dilaksanakan.
“Mereka enggak bisa itu dianggap sebagai volunteer publik. Itu harus ada kompensasi yang setara. Kalau enggak ada duit, enggak usah pekerjakan orang dengan risiko tinggi dong,” ucap Haris.
Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut telah ada 144 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat kelelahan. Jumlah tersebut bertambah dari 119 orang yang tercatat meninggal dunia pada Selasa kemarin (23/4).
“Berita duka lagi yang saya sampaikan, update kita tanggal 24 April pukul 15.00 WIB, kedukaan kami sebagai penyelenggara pemilu bertambah. Saat ini 144 orang yang wafat dari penyelenggara pemilu dan 883 sakit,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting lewat keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Evi menyampaikan KPU masih mengusahakan santunan bagi keluarga petugas yang menjadi korban. KPU memastikan Kementerian Keuangan sudah menyetujui santunan, tapi masih mengkaji besarannya.
Hingga saat ini besaran yang diusulkan Rp36 juta untuk meninggal dunia, Rp30 juta untuk penyandang cacat, dan Rp16 juta untuk luka-luka.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Muyani di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (23/4) menyatakan pemerintah akan menanggung biaya jaminan sosial bagi petugas yang meninggal saat menyelenggarakan Pemilu 2019.
“Saya sudah mengecek (APBN). Kemungkinan kami bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa. Nanti kami melihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri kala itu.[]
Keluarga Anggota KPPS Meninggal Bisa Mengadu ke Hakasasi.id
- Advertisement -