SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan korupsi pada proyek Pengadaan 1.800 Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2018. Dari kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 6 miliar.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik sejak tanggal 13 Januari 2022 ditemukan ada indikasi korupsi.
“Pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” kata Adhyaksa kepada wartawan di kantornya di Kota Serang, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan proyek pengadaan komputer bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.
Dijelaskan Adhyaksa, penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor mengadakan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.
Selain itu, kontraktor juga mengirimkan barang dengan jumlah tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar.
“Namun untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen,” ujar Adhyaksa didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan.
Sehingga, lanjut Adhyksa, pada akhirnya penyelidik berkesimpulan menemukan adanya perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” jelas dia. []




