More

    Kasus Produksi Obat Terlarang Dilimpahkan Ke Kejari Serang

    SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan kasus produksi obat terlarang di salah satu rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ke Kejari Serang, Jumat (24/1). Sebanyak 10 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan, Kemudian kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Kepala Kejari Serang M Ichsan mengatakan bahwa pelimpahan perkara itu diterima jaksa penuntut umum dan jaksa peneliti. Selanjutnya, jaksa penuntut akan melengkapi berkas dan membuat dakwaan yang kemudian akan diserahkan ke PN Serang.

    “Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan dari BNN, terus juga didampingi teman-teman peneliti, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,” katanya.

    Lanjutnya, tersangka yang diserahkan ke Kejari Serang sebanyak 10 orang. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka itu, Pasal 114, 112 dan 131 undang-undang narkotika tahun 2009.

    “Undang-undang pasal 114, 112, 131 yang sebagaimana undang-undang narkotika tahun 2009,” ujarnya.

    Setelah tahap II, jaksa penuntut umum akan melengkapi surat dakwaan hingga lengkap, kemudian perkara tersebut akan diserahkan ke PN Serang.

    “Jaksa penuntut umum akan melengkapi surat dakwaan segera dirasa sudah lengkap, tidak ada yang dibutuhkan lagi akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Serang,” tuturnya.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    45,000PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru