BerandaBERITAEmpat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi

Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi

TANGERANG – Empat tersangka dalam kasus Kebakaran Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang kembali hadir dalam persidangan, diketahui sebelumnya sidang ditunda dan dilaksanakan pada Selasa, (25/1/2022).

Hari ini sidang diagendakan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran lapas Tangerang.

Sidang tersebut dimulai pukul 15.00 WIB, dan mereka kompak mengenakan kemeja putih dengan celana hitam, didampingi dengan Kuasa Hukumnya yaitu Firman Silalahi.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang tidak mengajukan ekspresi atas pembacaan dakwaan dengan alasan supaya persidangan berlangsung dengan cepat.

“Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat. Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” ujarnya. 

Firmauli merasa eksepsi itu bersifat formil dan tidak perlu ada yang eksepsikan karena semua sudah sesuai dengan aturan dan arahan dari pihak terkait. “Itu yang pertama dalam dakwaan kepada mereka berempat. Masalah meteri perkara akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi-saksi nanti,” tandasnya. 

Berdasarkan dua pasal KUHP itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Keempat tersangka ini yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Agenda selanjutnya dilanjutkan pada Selasa, (8/2/22) persidangan menghadirkan para saksi-saksi. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular