BerandaBERITAKejati Banten Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa dua orang saksi, yaitu SMS dan WA.

“Telah ditemukan oleh Tim Penyidik, dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, yaitu terhadap saksi SMS,” ungkap Leonard, saat press conference di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Rabu (23/3/2022) malam.

Terhadap tersangka SMS, Tim Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari hingga 11 April 2022. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian penyidikan perkara.

Sebelumnya, Tim Penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang saksi, yaitu US, AP, dan EK.

“Saat ini Tim Penyidik akan terus secara maraton melakukan penyelesaian penyidikan dan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Tim Penyidik bersama Tim Auditor pun telah melakukan ekspos penghitungan kerugian keuangan negara, pada Selasa (22/3/2022). Hasilnya, perkara korupsi pengadaan komputer UNBK ini telah merugikankeuangan negara sebesar Rp8.987.130.000.

Tim Penyidik pun tengah melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka.

Lebih lanjut, Leonard pun mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SMS selaku Direktur Utama PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI). PT AXI merupakan online marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kasus bermula saat Dindikbud Banten mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer/laptop dan server. Namun ternyata barang diadakan oleh PT AXI tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular