More

    Kejati Banten Tangkap 3 Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank BJB Syariah

    SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur yang diajukan PT HS pada tahun 2016. Tiga tersangka itu adalah TS, HA, dan YG.

    Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, mengatakan, TS menjabat sebagai direktur pembiayaan bjb Syariah pusat pada 2016 sekaligus komite pembiayaan, sedangkan HA sebagai direktur Operasional Bank BJB Syariah 2016, YG sebagai direktur Dana dan Jasa sekaligus plt direktur utama Bank BJB Syariah pusat.

    Adapun HH, direktur PT HS, juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hari ini tidak hadir tanpa keterangan. Diketahui, HH adalah penerima kredit Rp 11 miliar.

    Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan ketiga tersangka diperiksa pada Kamis (17/2) kemarin oleh tim penyidik Pidsus Kejati hingga pukul 16.00 WIB. 

    “Telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur,” kata Ivan, Jumat (18/2/2022).

    Ivan menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada Juni 2016. TS, HA, YG sebagai Komite Pembiayaan menyetujui pengajuan pembiayaan ke PT HS untuk pembelian kapal.

    Mereka menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

    Kredit yang dikucurkan bank itupun itu pun macet. Jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya.

    “Dengan demikian perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara Rp 11 miliar,” tegasnya.

    Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari ke depan. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    43,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru