SERANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten berinisial EKS dijebloskan ke di Rutan Kelas II Serang, Selasa (1/3/2022) malam.
Tersangka EKS selaku pengguna anggaran ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) TA 2018.
Selain EKS, penyidik Tindak Pidana Khusus juga melakukan penahanan terhadap US sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano menjelaskan, bahwa Kejati Banten telah menahan terhadap dua orang tersangka.
Satu tersangka, kata dia, itu yang berinisial EKS sebagai pada saat itu pengguna anggaran. Kemudian, tersangka kedua, US pada saat itu selaku vendor atau suplair komisaris PT CAM.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi EKS yang merupakan sebagai mantan Kadindik beserta US sebagai komisaris di PT CAM telah melakukan dugaan tipikor proyek pengadaan komputer pada UNBK,” ujar Assintel didampingi Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan saat jumpa pers di Kejati Banten, Selasa (1/3/2022).
Bahkan, Adhyaksa mengungkapkan, Komisaris PT CAM yang dapat dikatakan mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut. “Maka saat ini Kejati Banten terhadap saksi EKS dan saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan (SP) tersangka yang ditanda tangani langsung oleh Kajati Banten,” ungkapnya.
Disamping itu juga, Adhyaksa mengungkapkan bahwa tersangka EKS dan US disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya tersangka EKS dan US disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Sehingga pada hari ini, Kejati Banten telah menetapkan terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022. Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, dengan alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP).
Dalam hal ini kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni dengan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. []