SERANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” tambahnya.
Diketahui, beberapa hari lalu beredar surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dari Polres Serang. Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Surat itu bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Selain itu, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka juga memperhatikan Laporan Polisi terhadap Nikita Bernomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022, oleh pelapor atas nama Dito Mahendra.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. []




