PANDEGLANG –Saung Karapihan Restorative Justice, yang di launching Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/4/2022). Dinilai dapat mengurangi stigma buruk dan pelanggaran hukum.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejari Pandeglang. Sebab, dengan kehadiran Saung Karapihan, akan berdampak positif bagi daerah.
“Ini akan menjadikan kondusifitas daerah, dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,” klaim Irna, saat menghadiri launching, Senin (11/4/2022).
Saung Karapihan itu menurutnya, tidak lain menjadi tempat penyelesaian setiap ada konflik yang terjadi di masyarakat, tanpa harus berujung di peradilan. Namun tentu menurutnya, semua pihak akan dilibatkan dalam penyelesaiannya.
“Baik melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, penegak hukum, korban dan tersangka. Sehingga, setiap permasalahan ditangani lebih humanis,” ujarnya.
Restorative Justice itu tambahnya, memberikan edukasi hukum agar masyarakat mengerti tentang ketentuan hukum. “Seperti Sastra Atok, yang tersangkut kasus hukum. Akhirnya, bisa terbebas tuntutan hukum. Sehingga, bisa kembali kepada keluarganya,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejari Pandeglang, Helena mengatakan, seorang tersangka bisa mendapatkan RJ atau pemulihan keadilan, apabila tuntutan hukumnya dibawah 5 tahun. Baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih Rp 2,5 juta.
“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ. Caranya datang ke Kejaksaan, atau melalui informasi publik melalui IG, tweeter dan FB,” ungkap Helena.
Kajati Banten, Leonard Simanjuntak menegaskan, RJ adalah penyelesaian satu perkara dengan musyawarah mufakat. Hal ini dilakukan, dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka dan korban.
“Kasus – kasus kecil yang terjadi, cukup diselesaikan di sini. Tanpa harus masuk ke peradilan,” tandas Kajati Banten.
Ia juga menekankan kapada jajaran kejaksaan, agar tidak bermain dalam penanganan konflik. Jika sampai terjadi, pihaknya meminta laporan dari masyarakat.
“Silahkan laporkan, online kepada saya. Jangan sampai, kejaksaan mencederai hati masyarakat. Bantu kami untuk tidak memberikan sesuatu kepada adik-adik saya, di Kejari,” tandasnya. []