BerandaBERITAKejaksaan Agung Tetapkan Jenderal TNI Tersangka Korupsi TWP AD

Kejaksaan Agung Tetapkan Jenderal TNI Tersangka Korupsi TWP AD

Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–2020.

Keduanya adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK yang menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Lalu, NPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada kasus ini, tersangka YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,” ujar Leonard, saat konferensi pers secara virtual, dari Kejaksaan Negeri Badung, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (10/12/2021).

Sementara itu, tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.

YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Menurut Leonard, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” tambahnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp127 miliar. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Brigjen TNI YAK telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Sementara, tersangka NPP dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular