Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah pada periode 2016-2019 Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yang tak lain ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung muda Pidana Khusus menetapkan duga orang tersangka,” katanya pada Rabu (27/10).
Ia menjelaskan Kejagung mendeteksi adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum. Ini ditemukan pada saat kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan adanya kemacetan transaksi dan Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahun secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Diketahui saat menjabat sebagi Direktur Utama, Syahrul mendapatkan dana sebesar Rp. 200 miliar untuk pelaksanaan penerbitan MTN yang sudah termasuk dari sertifikat Seri A dan Sertifikat Jumbo Perum Perindo tahun 2017.
“MTN Seri A dan Seri B sebagiamana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo,” terangnya.
Tersangka lain, Riyanto menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan menggunakan transaksi-transaksi fiktif terkait Perum Perindo dan dilakukan tanpa adanya perjanjian kerja sama, berita acara, laporan, dan tidak ada pihak dari Perum Perindo yang menjadi saksi dalam transaksi perdagangan ika tersebut.
“Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif oleh mitra bisnis,” ungkapnya.
Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan, diduga tunggakan pembayaran mitra perdagangan ikan kepada Perum Perindo ditaksir mencapai Rp. 149 miliarHal itu, menurut penyidik, mengakibatkan tunggakan pembayaran mitra perdagangan ikan kepada Perum Perindo sebesar Rp149 miliar.
Sebelumnya dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka yakni Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni.
Kejagung menjerat para tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka. (nad)




