BerandaBERITAKejagung Tetapkan Eks Direktur KS Sebagai Tersangka Korupsi Blast Furnace

Kejagung Tetapkan Eks Direktur KS Sebagai Tersangka Korupsi Blast Furnace

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), temasuk proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kejagung telah menetapkan FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Lalu, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi ini, mencapai Rp 6,9 triliun.

“Sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin di Jakarta, dikutip Selasa (19/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan, PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Seharusnya, kata ia, MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” katanya.

“Selanjutnya, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular