SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb. M. Suherman menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah apabila kasus guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ kembali terjadi.
Bahkan, dirinya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.
Pernyataan ini disampaikan Suherman usai dirinya dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Serang, terkait keberadaan guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ yang terjadi di SD Negeri Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Supaya tidak terjadi lagi di sekolah lain, kami akan memberikan sanksi, baik sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat. Sanksi berat itu sampai pencopotan kepala sekolah,” tegas Suherman, saat ditemui Sultantv.co di ruang Komisi II DPRD Kota Serang, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut dia, langkah ini dilakukan agar kasus guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ tidak kembali terulang, baik di SDN Teranggana maupun di sekolah-sekolah lainnya.
Sedangkan, dikatakan Suherman, untuk sanksi yang akan diberikan kepada Kepala SDN Teranggana terkait guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ masih dalam tahap pertimbangan.
Meskipun, Kepala SDN Teranggana telah mencoret dua guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’, dan mengembalikan anggaran yang dipakai untuk gaji guru tersebut sebesar Rp 4,8 juta, dalam kurung waktu tiga bulan.
“Untuk kasus ini sedang dipertimbangkan sanksi apa yang akan diberikan. Yang jelas sudah mencoret guru fiktif itu oleh kepala sekolah, dan mengembalikan uangnya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku senang atas pemanggilan tersebut, sebab Komisi II DPRD Kota Serang merupakan salah satu mitra Dindikbud.
“Ketika kami ada kekeliruan maka Komisi II memanggil dan mencarikan solusi yang terbaik,” ucap Suherman.(Roy)